Pansus Kunker di Kemendagri
CURUP, BE - Setelah melakukan kunjungan ke Kabupaten Garut Jawa Barat, sebanyak 16 orang panitia khusus (Pansus) pemilihan calon wakil bupati (pilwabup) DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (24/07) melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Wakil rakyat disambut Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD wilaya III Sarif Badar, dihubungi wartawan via handphon Ketua Pansus Pilwabup Herizal Apriansyah mengungkapkan, dalam pertemuia itu pansus berkonsultasi tentang beberapa hal penting untuk kesempurnaan tata tertip pemilihan cawabup yang sedang di susun pansus, antara lain sebelum pemilihan tata tertip pemilihan terlebih dahulu harus di konsultasikan dengan pemerintahan Provinsi Bengkulu dan Kememtrian Dalam Negeri agar bisa disingkronisasikan denganĀ peraturan perundang undangan. Kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPRD, mengacu ke peraturan perundang undangan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentamg pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dan perubahannya PP nomor 49 tahun 2008, serta harus juga memperhatikan PP nomor 10 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib DPRD. Selain itu, Herizal juga mengungkapkan, dalam tata tertib tersebut dapat juga memasukan hal-hal yang dianggap prinsip oleh pansus, misalnya untuk mengenal dan mengetahui misi dan visi calon wakil bupati dapat dibuat kewajiban calon untuk menyampaikan visi dan misinya sebagai wakil bupati dirapat paripurna DPRD. \"Hal ini diperlukan, karena jabatan wakil bupati bukan hanya sebagai pajangan atau hanya memenuhi kewajiban konsitusi saja, tetapi diharapkan memang seorang yang mampu dan memahami pemerintahan,\" tegas Herizal. Untuk mengetahui kemampuan calon dalam pelaksanaan pemerintahan, penyampaiyan misi dan visi sambung Herizal, menjadi kebutuhan anggota DPRD untuk menilai wawasan masing-masing calon. Karena apabilah bupati berhalangan Wabup terpilih nantinya tetap tidak dapat melanjutkan jabatannya maka wakil bupati yang akan mengantikannya, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Garut. \"Tidak lama setelah pelantikan wakil bupati, Bupati garut bapak Aceng Fikri berhalangan tetap sehingga wakilnya yang baru di lantik menjadi Bupati garut sampai saat ini. Ini juga harus menjadi pertimbangan Pansusus untuk mengetahui misi dan visi calon wakil bupati,\" ungkap Herizal. Selain itu perlu juga di masukan dalam tatib bahwa calon wakil bupati yang telah ditetapkan di larang mengundurkan diri. Kalau salah satu calon mengundurkan diri maka proses pemilihan tidak dapat di laksanakan. \"Selain banyak mendapatkan masukan secara lisan, melalui konsultasi ini kami mendapkan cukup banyak tambahan bahan, contoh tata tertip pemilihan di kabupaten lain diantaranya tata tertib pemilihan Wakil Bupati Gowa dan tata tertib pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya, sehingga tata tertib pemilihan di Kabupaten RL, harapan kita dapat lebih dan sempurna,\" tutup Herizal. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: